Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT
Minggu, 19 Mei 2013 – 07:14 WIB

Akses Jalan Masih Jadi Persoalan PDT
Secara resmi pengertian daerah tertinggal terdapat di dokumen Strategi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (sesuai Permen PDT No. 07/PER/M-PDT/III/2007).
Penyebab ketertinggalan suatu daerah diantaranya karena kebijakan pembangunan yang terlalu fokus pada faktor sektoral. Hal ini terbukti dengan dominanya penerapan asas dekonsentrasi dan orientasi sektoral pemerintah pusat.
“Pembangunan daerah tertinggal perlu disikapi lebih serius”, ujarnya. Sebab, kesenjangan wilayah merupakan isu sensitif, yang dalam beberapa fase sering menjadi pemicu timbulnya suasana yang tidak kondusif dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk melakukan konfrontasi. (mia)
JAKARTA – Sebanyak 183 Kabupaten di Indonesia masih berstatus daerah tertinggal. Kesulitan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Siap Dukung Daya Saing Industri Lewat Kegiatan CVC di 2 Daerah Ini
- Bank Mandiri Catat Pembukaan Akun Saham di Livin’ Investasi Melonjak 10 Kali Lipat
- Perbandingan Harga Emas Antam, USB & Galeri24 di Pegadaian Senin 10 Maret, Cek Daftarnya
- Ekonom Sebut Penghentian PSN Berisiko Picu Ketidakpastian Ekonomi
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Maret, Naik Lumayan