Akses ke Puncak Bogor Kembali Diperketat, Letkol Sukur: Ini Darurat
jpnn.com, CIBINONG - Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali memperketat akses kendaraan keluar dan masuk di Jalur Puncak, Cisarua menyusul terjadinya lonjakan kasus virus Corona.
Bupati Bogor Ade Yasin menyatakan wisatawan luar yang datang ke Kabupaten Bogor diwajibkan membawa bukti hasil rapid test antigen atau swab PCR negatif.
"Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan rapid test antigen, petugas di lapangan akan memutar balik kendaraan," ucap Ade Yasin saat dihubungi, Jumat (18/6).
Ketua Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor itu berharap ada pengurangan mobilitas warga, terutama di daerah selatan yang kerap dikunjungi para pelancong di akhir pekan.
Ade Yasin lebih memilih cara pembatasan dengan melakukan pemeriksaan surat rapid antigen, dibandingkan memberlakukan ganjil-genap seperti diterapkan Pemkot Bogor.
"Karena Kabupaten Bogor luas dan memiliki banyak pintu masuk, tidak memungkinkan untuk memberlakukan sistem kendaraan ganjil-genap," ucap Ade Yasin.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan personel gabungan dari berbagai unsur seperti TNI-Polri, Damkar, BPBD, dan 435 personel Satpol PP telah disiapkan mengawal lonjakan kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor.
"Kami bersama aparat yang lain bersinergi untuk sama-sama menjaga pos-pos penyekatan untuk mengurangi mobilitas warga. Ini tanggung jawab kita semua untuk menjaga masyarakat agar tidak terpapar COVID-19," tutur Harun
Bagi yang ingin melintasi jalur Puncak Bogor jangan harap bisa lewat tanpa membawa persyaratan ini, simak...
- TNI-Polri Bersinergi Jaga Situasi Kondusif & Mewujudkan Pilkada Damai di Sumsel
- Permintaan Pakar Intelijen Kepada TNI-Polri Terkait Kunjungan Presiden Prabowo ke Luar Negeri
- ASDP Berikan Beasiswa Pendidikan Bagi Putra & Putri TNI-Polri, Sebegini Jumlahnya
- Irjen Roycke: TNI-Polri Kompak Mengamankan Pilkada Serentak 2024
- TNI-Polri Kerahkan 115.000 Personel Amankan Pelantikan Prabowo-Gibran, Ada Potensi Ancaman?
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK