Aksesoris Elpiji Non SNI Banjiri Kalbar
Kamis, 29 Juli 2010 – 11:42 WIB
“Kami sudah meminta secepatnya kepada pusat untuk mengirimkan hasil penyelidikan agar bisa mengambil tindakan. Sebab ini juga untuk keamanan bersama,” ungkap Ayu.
Baca Juga:
Saat ini Disperindagkop dan UKM terus menyosialisasikan dan mengimbau masyarakat untuk membeli aksesoris sesuai SNI. Aksesoris elpiji yang resmi harganya tidak berbeda dengan yang ilegal, berkisar antara Rp70 ribu sampai Rp85 ribu. Perbedaannya terlihat pada bentuknya. Aksesoris sesuai standar memiliki sambungan las lebih halus, lingkaran tengah pada tabung lebih rapi, dan warnanya tidak lebih terang daripada tabung illegal.
“Kami sudah mengecek langsung ke SPBE di Siantan, mereka di sana sudah melakukan seleksi tabung secara ketat,” kata Ayu.
Ia meminta masyarakat untuk menimbang terlebih dulu tabung gas sebelum membeli. Berat total delapan kilogram, dengan rincian lima kilogram berat tabung dan sisanya gas. “Lihat segel plastik putih bening, periksa karet hitamnya. Ada atau tidak. Karet hitam ini diperoleh secara gratis di pabrik,” ungkapnya. (uni/fuz/jpnn)
PONTIANAK - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kota Pontianak menemukan banyak sekali pedagang yang memperjualbelikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Bank Mandiri Bersama 3 BUMN Salurkan Bantuan bagi Putra Putri TNI & Polri
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Grup RS Siloam Punya Dewan Komisaris dan Direksi Baru
- Mantap! Epson Borong Penghargaan di Ajang Good Design Awards 2024
- Menjelang Munas DEKOPIN, Siapa yang Layak Memimpin?