Aksi 5 Mei Bisa Pengaruhi Putusan Hakim? Ini Kata Ahok
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan kepada majelis hakim terkait vonis yang akan diberikan kepada dia. Rencananya, pria yang karib disapa Ahok itu menjalani sidang dengan agenda mendengarkan putusan pada 9 Mei mendatang.
Sebelum persidangan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) menyelenggarakan aksi 55 pada 5 Mei 2017. Aksi itu dimulai dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal , kemudian long march ke Mahkamah Agung.
Tujuan Aksi 55 adalah meminta hakim dalam sidang Ahok untuk memegang nilai-nilai kebenaran, independen, dan mengedepankan keadilan.
"Saya kira, itu (putusan) urusan hakim," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/5).
Menurut Ahok, hakim sudah mempunyai bukti-bukti, seperti keterangan saksi dan ahli yang didengar di persidangan. "Kenapa kita meragukan hakim?,” ujarnya.
Namun, mantan Bupati Belitung Timur itu, tidak tahu apakah hakim akan memberikan putusan bebas untuk dia. "Saya enggak tahu," ucap Ahok.
Sementara, Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menyerahkan kepada hakim mengenai putusan terhadap Ahok. Menurut dia, hakim tidak boleh dipengaruhi oleh pihak mana pun.
"Biarkan hakim betul-betul mempunyai independensi dan rasa keadilan untuk memutuskan apapun," kata Djarot.
Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menyerahkan kepada majelis hakim terkait vonis yang akan diberikan kepada dia. Rencananya,
- Hakim Bebaskan Septia eks Karyawan yang Dipolisikan Jhon LBF
- Kuasa Hukum: Saksi dari Jaksa Tidak Dapat Membuktikan Unsur Dakwaan Kasus Ted Sioeng
- Massa Desak Hakim PTUN dan KY Tak Menangkan Gugatan PT SKB
- Sidang Perdana Sengketa Pilkada Madina, Hakim Konstitusi Soroti Permohonan Soal Ini
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke KY
- PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC