Aksi AR dan SL Cukup Berani, Keduanya Tertangkap di Dalam Mobil, Ya Ampun
jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BBNP) Lampung meringkus dua pengedar narkoba bernama Ahmad Risuni (AR) dan Salim (SL).
Aksi keduanya membawa sabu-sabu seberat 5.277 gram dari Aceh menuju Lampung berhasil digagalkan.
Kepala BNN Provinsi Lampung Brigjen Pol Jafriedi (kiri) saat menunjukkan barang bukti sabu-sabu hasil tangkapan. Kamis, (24/6/2021). (ANTARA/Dian Hadiyatna)
"Pengungkapan narkoba ini berawal dari informasi masyarakat ada penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Aceh menuju Lampung menggunakan mobil pribadi," kata Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Jafriedi, Kamis (24/6).
Jafriedi mengatakan aksi yang dilakukan kedua pelaku ini terbilang cukup berani dan unik. Sebab, mereka menjemput sendiri barangnya tanpa menggunakan kurir.
Saat penangkapan di Jalan Dr. Susilo, Pahoman, Bandar Lampung, katanya, personel BNNP meringkus kedua pelaku yang berada di dalam mobil.
Dalam operasi itu, petugas menemukan barang bukti berupa lima bungkus plastik warna kuning bertuliskan Guanyinwang yang di dalamnya berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu seberat lebih 5,2 kg.
Brigjen Pol Jafriedi menjelaskan proses penangkapan AR dan SL saat berada di dalam mobil di Kota Bandar Lampung.
- BNN Menggagalkan Penyelundupan Sabu-Sabu dan Ekstasi Asal Malaysia
- Jadi Sopir Jaringan Narkoba Sultan Malaysia, Oknum Polisi Briptu AW Belum Tersangka
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Caleg Gagal, Kartono Banting Setir Jadi Kurir 45 Kg Sabu-sabu di Rohil
- Ibu Rumah Tangga Nekat Jual Sabu-Sabu di Rumah, Begini Akhirnya
- Kemenpora Gelar Seminar Menuju Sumedang Sehat dan Bebas Narkoba