Aksi AR dan SL Cukup Berani, Keduanya Tertangkap di Dalam Mobil, Ya Ampun

Menurut Jafriedi, barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam pintu mobil bagian depan sebelah kiri.
Dari hasil interogasi terhadap AR dan SL, personel BNNP juga menangkap satu pelaku lain bernama Sartoni (SR) di Teluk Betung.
"Dari keterangan kedua pelaku, mereka akan meminta bantuan SR untuk mengeluarkan narkotika tersebut dengan membongkar pintu mobil tempat menyimpan barang haram itu," ucap Jafriedi.
Dari tangan para pelaku tersebut, tim BNNP Lampung mengamankan barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit kendaraan roda empat merek Honda HR-V, sebuah obeng, dan uang tunai Rp 400 ribu.
"Hasil pemeriksaan, komplotan ini telah lima kali membawa sabu-sabu ke Provinsi Lampung sejak tahun 2020. Kasus ini masih kami kembangkan," pungkas Brigjen Jafriedi. (antara/jpnn)
Brigjen Pol Jafriedi menjelaskan proses penangkapan AR dan SL saat berada di dalam mobil di Kota Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Soal Tanaman Kratom, Menteri Pigai Singgung RUU Narkotika
- Bea Cukai dan Polres Nunukan Bersinergi dalam Pemusnahan Barang Bukti Narkotika
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba
- Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Mura
- KemenPPPA Geram Ada Alat Isap Sabu-Sabu dan Botol Miras di Kelas TK Riau