Aksi AR dan SL Cukup Berani, Keduanya Tertangkap di Dalam Mobil, Ya Ampun
Menurut Jafriedi, barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam pintu mobil bagian depan sebelah kiri.
Dari hasil interogasi terhadap AR dan SL, personel BNNP juga menangkap satu pelaku lain bernama Sartoni (SR) di Teluk Betung.
"Dari keterangan kedua pelaku, mereka akan meminta bantuan SR untuk mengeluarkan narkotika tersebut dengan membongkar pintu mobil tempat menyimpan barang haram itu," ucap Jafriedi.
Dari tangan para pelaku tersebut, tim BNNP Lampung mengamankan barang bukti lain berupa empat unit handphone, satu unit kendaraan roda empat merek Honda HR-V, sebuah obeng, dan uang tunai Rp 400 ribu.
"Hasil pemeriksaan, komplotan ini telah lima kali membawa sabu-sabu ke Provinsi Lampung sejak tahun 2020. Kasus ini masih kami kembangkan," pungkas Brigjen Jafriedi. (antara/jpnn)
Brigjen Pol Jafriedi menjelaskan proses penangkapan AR dan SL saat berada di dalam mobil di Kota Bandar Lampung.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Raperda P4GN, Tampung Aspirasi Warga
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Tim Gabungan Sita 7 Unit Hp, 10 Paku & 20 Korek Api di Lapas Narkotika Muara Beliti