Aksi Babat Hutan Palalawan Rugikan Negara Rp. 1,3 T
JAKARTA – Terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang diterbitkan oleh Bupati Pelalawan non aktif HT Azmun Jaafar, ditengarai telah merugikan negara lebih dari Rp.1,3 triliun. ‘’Berdasarkan audit yang telah kami lakukan terhadap 15 perusahaan , negara telah dirugikan lebih dari Rp.1,2 triliun,’’ jelas Arman Syahrial, ahli akunting dan auditing dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kamis (7/8).
Arman yang dihadirkan sebagai saksi pada persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa tunggal Bupati Pelalawan HT Azmun Jaafar itu menyatakan kerugian yang ditimbulkan 15 perusahaan itu, yakni oleh PT Merbau Pelalawan Lestari Rp77 miliar lebih, PT Selaras Abadi Utama Rp309 miliar lebih, PT Uni Saraya Rp19 miliar lebih, PT Putri Lindung Bulan Rp49 miliar lebih, CV Tuah Negeri Rp25 miliar lebih, PT Mutiara Lestari Rp5 miliar lebih, PT Rimba Mutiara Permai Rp106 miliar lebih, PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp142 miliar lebih, CV Bhakti Praja Mulia Rp66 miliar lebih, PT Triomas FDI Rp26 miliar lebih, PT Satria Perkasa Agung Rp40 miliar lebih, CV Mitra Hutani Jaya Rp61 miliar lebih, PT Alam Lestari Rp87 miliar lebih, CV Harapan Jaya Rp65 miliar lebih dan oleh PT Madukuro Rp124 miliar lebih.‘’Sehingga totalnya menjadi Rp1,2 triliun lebih.’’ Arman menegaskan.
Arman mengatakan pihaknya menghitung kerugian negara itu berdasarkan nilai kayu yang sudah ditebang di area izin dikali dengan standar harga kayu yang dikeluarkan oleh Menteri Perdagangan lalu dikurangi dengan PSDH-DR yang sudah dibayarkan masing-masing perusahaan kepada negara. Arman mengatakan bahwa pihaknya tidak menghitung ongkos produksi yang dikeluarkan pihak perusahaan karena penebangan yang dilakukan melanggar aturan. "Ongkos produksi tidak dihitung karena izin yang diterima 15 perusahaan itu tidak sesuai dengan SK Menhut. Tapi akibat penebangan yang mereka lakukan, negara mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 triliun," terang Arman.
Menurut Arman hutan adalah bagian dari kekayaan negara. Makanya, ketika 15 perusahaan tersebut menebang hutan yang notabene kekayaan negara, maka otomatis negara pun dirugikan. "Dasar pemikirannya gampang saja, ketika hutan yang merupakan kekayaan negara itu ditebang tanpa izin yang sah, maka terjadilah kerugian negara," tegas pria asal Sumatera Utara itu, tegas.
Atas penjelasan Arman itu, para penasehat hukum Azmun dari Kantor Pengacara Amir Syamsuddin & Partner sempat mengajukan berbagai pertanyaan bernada keberatan.
Pasalnya, saksi ahli dengan tegas menyatakan IUPHHK-HT yang dimiliki 15 perusahaan tidak sah alias ilegal, sehingga penebangan juga dianggap ilegal. Padahal, izin itu sudah diproses oleh Pemkab Pelalawan, Pemprov Riau dan juga Dephut. (eyd)
JAKARTA – Terbitnya Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) yang diterbitkan oleh Bupati Pelalawan non aktif
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kagama Menggelar Munas XIV, Ini Agendanya
- Menhut Libatkan Akademisi, Eksekusi Arahan Prabowo Soal Reforestasi
- Wujudkan Pemerataan Listrik, PLN UIP MPA Capai Milestone Penting di Proyek Tobelo GEPP
- Ali Nurdin Sebut Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Sosok Berintegritas, Cocok jadi Wakapolri
- Mendes Yandri Meminta Desa se-Kabupaten Serang untuk Bekerja Keras
- Menteri Nusron Ungkap 60 Persen Konflik Lahan Libatkan Oknum ATR/BPN