Aksi Bea Cukai Kepri Membekuk Penyelundup Menegangkan, Kapal Ditabrak, Terpaksa Lepas Tembakan

Aksi Bea Cukai Kepri Membekuk Penyelundup Menegangkan, Kapal Ditabrak, Terpaksa Lepas Tembakan
Ilustrasi Kapal patroli. Foto: Humas Bea Cukai

"Satuan tugas patroli laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC 1288 melakukan ronda laut di sekitar perairan Pulau Nyamuk, Lingga, dan kemungkinan jalur yang dilewati kapal yang menjadi target operasi,” ujar Syarif.

Hanya berselang satu jam, petugas menemukan tiga buah speedboat tanpa lampu melintasi Pulau Nyamuk menuju arah Pulau Buaya.

Tim kemudian melakukan pengejaran tersebut hingga melepaskan tembakan peringatan untuk menghentikan laju speedboat.

“Speedboat tetap berupaya melarikan diri dan memberikan perlawanan dengan memotong haluan kapal BC 1288 hingga terjadi saling tabrak di bagian depan antara kapal BC 1288 dengan speedboat yang menjadi target,” tambah Syarif.

Setelah speedboat melambat, petugas Bea Cukai memberikan tembakan ke arah mesin speedboat dan dilakukan penghentian paksa. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap speedboat tersebut ditemukan sebuah kotak hitam yang berisi minuman keras ilegal.

"Dari hasil pencacahan yang dilakukan petugas Bea Cukai ditemukan 363 karton berisi 5.484 botol minuman keras ilegal dengan nilai barang mencapai Rp 568.482.000, dengan potensi kerugian negara yang timbul jika minuman keras ilegal tersebut beredar mencapai Rp 1.856.576.600,” ungkapnya.

Dengan pengawalan kapal BC 1189 dan BC 1403, petugas Bea Cukai membawa barang bukti beserta delapan awak kapal ke Kanwil Khusus Bea Cukai Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum.

Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum oleh Bea Cukai. Bea Cukai akan terus meningkatkan komitmen untuk secara kontinyu melakukan pengawasan demi kedaulatan hukum di wilayah perairan Indonesia.(*/jpnn)

Alhamdulillah, barang ilegal senilai lebih dari Rp 37 miliar berhasil diamankan dari dua operasi menegangkan tersebut.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News