Aksi Bejat Iwan Terbongkar Setelah Bunga Mengeluh Kesakitan di Bagian Organ Vitalnya
jpnn.com, JAKARTA - Seorang pria bernama Iwan alias IW ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan, tindakan pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku. Ketika itu, korban tak dalam pengawasan orang tua.
“Memanfaatkan hal itu, pelaku malah mencabuli atau melakukan persetubuhan dengan korban,” kata Imam kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3).
Aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban mengeluh sakit di bagian kemaluannya kepada orang tua.
Kepada orang tuanya, korban menyebutkan bahwa pelaku yang merupakan tetangganya itu telah melakukan pencabulan.
“Dari hasil visum memang terbukti ada tanda kekerasan di organ vital korban,” tambah kapolsek.
Akibat perbuatannya kini pelaku harus mendekam di balik jeruji besi. Dia dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman lima tahun penjara.
BACA JUGA: Bu Nursiah Kaget dan Histeris Saat Masuk Kamar Putrinya Tadi Pagi
Seorang pria bernama Iwan alias IW ditangkap polisi lantaran mencabuli anak di bawah umur berusia 13 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.
- Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi terkait Pencabulan Anak
- Calon Bupati Biak Numfor Diduga Melakukan Pencabulan
- Ayah Bejat, Anak Kandung Ditiduri Sampai Bunting di Banjarmasin
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Bikin Malu, Anggota DPRD di Singkawang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Asusila
- Pimpinan Pesantren di Jambi Diduga Melakukan Pencabulan 12 Santri