Aksi Bejat Syaiful Anwar Terungkap, Ternyata Sudah Tiga Kali Cabuli Anak Kandungnya
"Ia melakukan aksi cabul tersebut di rumahnya, ia melihat anaknya sedang bermain lalu di panggil untuk masuk ke rumah dengan diberi permen dan uang. Bahkan pelaku ini juga mengancam korban agar tidak menceritakan ke siapa pun, jika hal itu terjadi, maka korban diancam dipukul," kata Iwan.
Iwan mengungkap bahwa saat anggota memeriksa handphone korban banyak ditemukan foto alat kelamin perempuan dan pesan yang menunjukkan ada kelainan seks pada pelaku.
Bahkan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadapnya anaknya karena khilaf.
"Kami akan dalami kelainan seksual pelaku ini, karena disinyalir pelaku ini merasakan sensasi berbeda saat melakukan semua itu. Karena dari ponselnya, banyak sekali foto atau gambar alat kelamin wanita tersebut. Kalau dari pengakuannya, aksinya tersebut karena pengaruh dirinya sering menonton film porno tersebut," terang Iwan.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan pakaian milik korban dan hasil visum ET repertum dari pihak Rumah sakit.
"Kami akan terus mendalami lagi keterangan pelaku dan korban, bukan tidak menutup kemungkinan akan didapat fakta baru," tutup Iwan.
Atas perbuatan pelaku ia dijerat pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tahun 2016 yang terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.(mcr35/jpnn)
Syaiful Anwar, 48, warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Sukarami Palembang itu nekat mencabuli anak kandungnya sendiri.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Jasad Korban Pendaki yang Meninggal di Puncak Gunung Dempo Berhasil Dievakuasi
- Penerbangan Internasional di Bandara SMB II Palembang Akan Kembali Dibuka
- Jembatan Gantung di Lubuklinggau Putus, 8 Orang Terluka, Begini Kondisinya
- Pria di Ogan Ilir Tewas Tergantung di Depan Rumah
- Penabrak 1 Keluarga di Pekanbaru Sempat Konsumsi Sabu-Sabu
- PLN UIP3B Sumatra UPT Palembang Dorong Pemberdayaan Perajin Kain Songket