Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan
Jumat, 06 Agustus 2021 – 12:41 WIB

Dinar Candy. Foto: Instagram/dinar_candy
Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi.
DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)
DJ Dinar Candy mengaku menyesal telah melakukan aksi berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Jadi Ketua Pengajian Umi Pipik, Dinar Candy: Kunci Tidak Bablas
- Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Sebaiknya Fokus Berkarier
- Dinar Candy Putus dari Ko Apex, Begini Respons Haji Acep
- Kabar Putus dari Ko Apex, Dinar Candy: Berantem Terus
- Dinar Candy Akhirnya Jawab Kabar Putus dari Ko Apex
- Dikabarkan Putus dari Ko Apex, Dinar Candy Pilih Laksanakan Umrah