Aksi Berbikini Dinar Candy Berujung Penyesalan
Jumat, 06 Agustus 2021 – 12:41 WIB
Pihak kepolisian menangkap Dinar Candy lantaran diduga melanggar aturan pornografi.
DJ berusia 28 tahun itu disangkakan dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dinar Candy tidak ditahan oleh pihak kepolisian. (ded/jpnn)
DJ Dinar Candy mengaku menyesal telah melakukan aksi berbikini di jalanan sebagai bentuk protes terhadap PPKM Darurat.
Redaktur & Reporter : Dedi Yondra
BERITA TERKAIT
- Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara Akibat Kasus Pemalsuan Dokumen Kapal
- Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar Candy
- Kekasih Dinar Candy, Ko Apex Dituntut 6 Tahun Penjara
- 2 Kali Kalah Tanding Tinju, Ayu Aulia Mengaku gak Kapok Gegara Hal ini
- Dinar Candy Mengaku Sulit Bertemu dengan Ko Apex
- Perjuangan Dinar Candy Menyelesaikan Kuliah hingga Jadi Sarjana