Aksi Blokade 24 Mantan Anggota Dewan ini Sungguh Tak Biasa, Lihat Fotonya

Aksi Blokade 24 Mantan Anggota Dewan ini Sungguh Tak Biasa, Lihat Fotonya
Sebuah truk sedang menumpahkan material pasir di pintu gerbang masuk Kantor DPRD Mimika. ANTARA/Evarianus Supar

Menurut dia, setelah terbitnya keputusan MA soal pengaktifan kembali keanggotaan DPRD Mimika periode 2014-2019 selama satu tahun, seharusnya DPRD Mimika saat ini (periode 2019-2024) sudah vakum alias tidak beraktivitas kembali.

Karena itu, Kibak dan rekan-rekannya meminta Gubernur Papua Lukas Enembe segera mengambil keputusan.

Agar kepentingan pembangunan di Kabupaten Mimika tidak sampai terbengkalai.

Sebanyak 24 anggota DPRD Mimika periode 2014-2019 menggugat SK Gubernur Papua Nomor 155/266/Tahun 2019 tentang pelantikan anggota DPRD Mimika periode 2019-2024.

Gugatan itu kemudian dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Jayapura dengan putusan Nomor 2/PEN.INKRAHT/2020/PTUN.JPR tanggal 8 Juni 2021.

Hingga proses kasasi di Mahkamah Agung RI, lembaga peradilan tertinggi di Indonesia itu tetap menguatkan keputusan PTUN Jayapura tersebut.

Adapun beberapa saat setelah diblokade, pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika akhirnya dibuka kembali pada Senin siang.

Aparat kepolisian yang mendatangi lokasi meminta alat berat untuk membersihkan tumpukan pasir di depan pintu gerbang masuk menuju Kantor DPRD Mimika.

Aksi blokade yang dilakukan 24 mantan anggota dewan ini sungguh tak biasa, lihat deh fotonya

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News