Aksi Brutal 5 Simpatisan Mas Bechi saat Mengadang Polisi, Edan, Begini Nasib Mereka Sekarang, Pahit
Sabtu, 09 Juli 2022 – 19:26 WIB
Kelima tersangka dijerat Pasal 19 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Asusila, khususnya perbuatan mencegah dan menghalangi proses penyidikan.
Baca Juga:
Baca Juga: Buntut Kasus Mas Bechi, Ponpes Shiddiqiyah Jombang Langsung Ditinggal Para Santri
"Dalam pasal 19 itu dijelaskan apabila ada orang yang menghalangi penegakan hukum, diancam pidana lima tahun hukuman penjara," tandas Dirmanto. (mcr12/jpnn)
Lima simpatisan tersangka kasus pencabulan santriwati Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Jatim, Mochamad Subchi Azal Tsani alais Mas Bechi kini berstatus tersangka.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Haul ke-33 Kiai Muhammad Iskandar, Gus Imin: Keteladanan Beliau Tak Bisa Terhapus
- Lelaki Sontoloyo, Sering Pukuli Istri Hingga Renggut Keperawanan Anak Kandung Sendiri
- Pelaku Pencabulan Santriwati di Serang Ditangkap, Bersembunyi di Plafon Rumah Warga
- Ponpes di Serang Porak-poranda Digeruduk Ratusan Warga, Dipicu Kasus Pencabulan Santriwati
- Pak Polisi, Kenapa Laporan Kasus Pencabulan di Tangerang Kota Belum Diproses?
- Ustaz Ditangkap Gegara Kasus Pencabulan, Modusnya Bangunkan Salat Subuh