Aksi Densus 88 Dianggap Beringas
Sabtu, 05 Januari 2013 – 04:12 WIB
Malah Saharuddin menyebutkan, aksi Densus 88 ini melanggar peratuan Kapolri, khususnya peraturan No.8 tahun 2009 tentang pelaksanaan prinsip dan norma HAM dalam menjalankan tugas Polri. Itu juga melanggar Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang tindak pidana terorisme. “Aparat penegak hukum dalam menangani kasus terorisme tetap mengacu pada mekanisme hukum secara umum dan wajib menghormati HAM,” terangnya.
Baca Juga:
Sebenarnya, bila Densus 88 profesional dan murni untuk penegakan hukum, kata Saharuddin, maka proses penangkapan dilakukan secara hidup-hidup. Sebab mereka akan mendapatkan informasi yang lebih berguna untuk penyelidikan lebih anjut. Tapi dengan tindakan gegabah, hingga mengeksekusi, maka itu berarti mereka sendiri menghilangkan barang bukti dan sumber informasi yang berharga. (rhd-sbi/sil)
MAKASSAR - Eksekusi pelumpuhan orang yang diduga teroris oleh Densus 88 di Masjid Al Nur Afiah Rumah Sakir Dr Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Farhan Ungkap Rencana Revitalisasi Teras Cihampelas yang Terbengkalai
- Sertijab Wakapolda Riau dan PJU, Irjen Iqbal Ingatkan Komitmen Melayani Masyarakat
- Pembobol Kantor KUA TPK Ditangkap, Tuh Tampangnya
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Banjir Masih Merendam Dua Ruas Jalan di Jakbar
- Jadwal Keberangkatan Kereta Api Stasiun Bandung Berubah, Ini Daftarnya