Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:47 WIB

Foto tersangka bajing loncat yang viral di sosial media saat pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com
"Mereka sempat mengaku mengambil besi berat 50 kg," jelas Erwin.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Kepolisian Metro Jakarta Timur menangkap dua orang yang aksinya viral di sosial media
Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Kapolres Cari Akun Penyebar Berita Polsek Cakung Minta Tebusan Mahasiswa yang Ditangkap
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI
- Sahroni Viralkan Dugaan Penganiayaan Terhadap ART Asal Banyumas
- Viral Video Damkar Tambal Jalan Berlubang di Semarang, Begini Faktanya
- Sebelum Tewas dan Mayat Dicor Semen, JS Sempat Ribut dengan Pelaku
- Mayat JS Dicor Semen di Ruko Jakarta Timur, Pelakunya