Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara

Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara
Foto tersangka bajing loncat yang viral di sosial media saat pengungkapan kasus di Mapolres Jakarta Timur, Senin (19/10/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

"Mereka sempat mengaku mengambil besi berat 50 kg," jelas Erwin. 

Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr8/jpnn)

Kepolisian Metro Jakarta Timur menangkap dua orang yang aksinya viral di sosial media


Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News