Aksi di Cakung Viral, Sekarang Terancam 7 Tahun Penjara
Selasa, 19 Oktober 2021 – 02:47 WIB
"Mereka sempat mengaku mengambil besi berat 50 kg," jelas Erwin.
Para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mcr8/jpnn)
Kepolisian Metro Jakarta Timur menangkap dua orang yang aksinya viral di sosial media
Redaktur : Adil
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Serikat Pekerja IMPPI Tegaskan Kasus Penganiayaan Pegawai Roti Harus Diusut Tuntas
- Begini Tampang Pelaku Penganiayaan Karyawan Toko Roti, Mengaku Khilaf
- Viral, Perundungan Anak Berkebutuhan Khusus di Bandung, Dipaksa Makan Daging Musang
- Ketakutan, Anak Bos Toko Roti Penganiaya Karyawan Diciduk Polisi
- Bos Toko Roti Penganiaya Karyawati di Cakung Ditangkap di Hotel
- Umi Pipik Kecewa dengan Ucapan Gus Miftah, Lalu Bilang Begini