Aksi di PTUN dan MA, Massa KMUP Bakar Ban Minta Awasi Gugatan PT SKB
jpnn.com, JAKARTA - Sekelompok orang yang tergabung dalam Kaukus Mahasiswa untuk Perubahan (KMUP) menggelar aksi di dua lokasi, yakni Pengadilan Tinggi Tata Usaha (PTUN) Jakarta dan Mahkamah Agung (MA).
Aksi massa ini menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT SKB atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
"Ketua Pengadilan harus objektif dan netral," kata Koordinator Aksi Farid Sudrajatdi depan Kantor PTUN Jakarta, Rabu (13/3).
Farid mewakili masyarakat Musi Banyuasin menyampaikan ada empat tuntutan dari aksi massa di dua lokasi tersebut. Keempat tuntutan itu, yakni menolak intervensi mafia peradilan di PTUN.
Kedua, mendesak hakim PTUN menjunjung tinggi rasa kesdilan dan kepastian hukum serta tegak lurus membela keputusan Menyeri ATR/BPN yang membatalkan SHGU PT. SKB.
Tuntutan ketiga, meminta Ketua PTUN memerintahkan majelis hakim tidak bermain mata dengan pihak mafia sawit dari PT. SKB.
Terakhir, meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya seperti Menko Polhukam, KPK, Komisi Yudisial (KY), dan MA memberikan atensi dan pengawalan dalam gugatan banding dari PT. SKB.
"Ini harapan kami bersama masyarakat bahwa PTUN tetap menjalankan tupoksinya menjalankan suatu perkara dengan seadil adil-adilnya, karena dampak gugatan PT SKB harus diperhatikan dampak terhadap masyarakat," kata Farid.
Aksi massa ini menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT SKB atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
- Kecurangan di Pilkada Muba Makin Nyata, Toha-Rohman Pilih Walk Out saat Debat Kedua
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya