Aksi di PTUN dan MA, Massa KMUP Bakar Ban Minta Awasi Gugatan PT SKB
Farid menjelaskan alasan KMUP terus mengawal jalannya sidang gugatan banding dari PT. SKB. Dia menduga adanya upaya-upaya mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 342/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya, keputusan hakim PTUN yang memeriksa hingga mengadili gugatan dari PT. SKB sudah jelas mengintervensi hukum.
Sebab, berdasarkan fakta hukum Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan keputusan Menteri Keputusan Menteri ATR/BPN sudah membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB.
Atas dasar itu, Farid mengecam upaya mafia peradilan yang mencoba membela mafia sawit. Dia mengultimatum jangan sampai ada pemufakatan jahat untuk membela sesama mafia di PTUN Jakarta.
"PTUN harus independen dan bebas intervensi dari mafia tanah dan mafia peradilan," tegas Farid.
Pantauan di lokasi, demontrasi di depan Gedung MA sempat ricuh. Gesekan terjadi berawal saat massa aksi membakar ban. Kepolisian yang mencoba memadamkan api dihalangi massa aksi.
Aksi dorong sempat terjadi antara petugas dan massa aksi. Namun, kericuhan tidak berlangsung lama setelah koordinator menenangkan massa aksi. (tan/jpnn)
Aksi massa ini menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT SKB atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Kecurangan di Pilkada Muba Makin Nyata, Toha-Rohman Pilih Walk Out saat Debat Kedua
- Pilkada Muba: Elektabilitas Toha-Rohman Melesat, Lucianty-Syafaruddin Tiarap
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Perusahaan Batu Bara Ini Berkomitmen Menjaga Lingkungan di Area Tambang
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati
- PDIP Menerima Putusan PTUN, tetapi Persoalkan Hakim yang Membuatnya