Aksi di PTUN dan MA, Massa KMUP Bakar Ban Minta Awasi Gugatan PT SKB

Farid menjelaskan alasan KMUP terus mengawal jalannya sidang gugatan banding dari PT. SKB. Dia menduga adanya upaya-upaya mafia peradilan untuk memenangkan gugatan PT. SKB di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan Nomor Perkara 342/G/2023/PTUN.JKT dengan Tergugat Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya, keputusan hakim PTUN yang memeriksa hingga mengadili gugatan dari PT. SKB sudah jelas mengintervensi hukum.
Sebab, berdasarkan fakta hukum Kementerian ATR/BPN sudah mengeluarkan keputusan Menteri Keputusan Menteri ATR/BPN sudah membatalkan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) PT. SKB.
Atas dasar itu, Farid mengecam upaya mafia peradilan yang mencoba membela mafia sawit. Dia mengultimatum jangan sampai ada pemufakatan jahat untuk membela sesama mafia di PTUN Jakarta.
"PTUN harus independen dan bebas intervensi dari mafia tanah dan mafia peradilan," tegas Farid.
Pantauan di lokasi, demontrasi di depan Gedung MA sempat ricuh. Gesekan terjadi berawal saat massa aksi membakar ban. Kepolisian yang mencoba memadamkan api dihalangi massa aksi.
Aksi dorong sempat terjadi antara petugas dan massa aksi. Namun, kericuhan tidak berlangsung lama setelah koordinator menenangkan massa aksi. (tan/jpnn)
Aksi massa ini menuntut Hakim PTUN menolak gugatan banding PT SKB atas pembatalan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) oleh Menteri ATR/BPN.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Siswa SMAN 1 Bandung Siap Perjuangkan Lahan Sekolah Setelah Kalah Gugatan
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- 2 Lansia Hilang Tenggelam di Perairan Sungai Musi, Tim SAR Bergerak Melakukan Pencarian
- Ahmad Dhani Kenang Momen Terakhir Bersama Titiek Puspa, Ungkap Fakta Ini
- Gubernur Herman Deru Siap Kucurkan Bangubsus Demi Dukung Program Super Prioritas Muba
- Polisi Selidiki Perusakan Hana Bank oleh Massa Demo Tolak RUU TNI