Aksi Febri Acungkan Senpi di Tempat Hiburan Malam Terekam CCTV, Ya Begini Akhirnya

jpnn.com, PALEMBANG - Febri F Saputro, 25, warga Jl Sultan Syahril, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, ditangkap karena membawa senjata api ilegal pada Minggu (26/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Febri nekat mengacungkan senpi rakitan jenis revolver itu saat melerai dan menghentikan keributan di areal parkir salah satu Tempat Hiburan Malam (THM) di kawasan Jl Soekarno-Hatta, Kecamatan IB I, Palembang.
Aksinya ini terekam kamera CCTV di kawasan THM tersebut. Berbekal hal itulah, jajaran unit reskrim Polsek IB I dipimpin Iptu Arlan Hidayat SH mengejar pemilik senpi.
Hanya berselang dua hari setelah kejadian tersangka yang tak mempunyai pekerjaan tetap itu pun berhasil diringkus.
“Tersangka kami amankan usai periksa hasil rekaman CCTV. Tetapi, sempat menghilang setelah kejadian,” ungkap Kapolsek IB I, Kompol Roy A Tambunan SP, SIK, Selasa (28/9).
Pasca kejadian senpira jenis revolver 9 milimeter dengan lima peluru ini sempat disembunyikan.
Pengakuan tersangka dia nekat membawa senpira untuk gagah-gagahan. Sementara senpira dia temukan di dalam gudang tempatnya bekerja di Sungai Baung sekitar setahun yang lalu,” terang Roy.
Tersangka diancam melanggar pasal 1 ayat (1), UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Febri F Saputro, 25, warga Jl Sultan Syahril, Kelurahan 5 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang, ditangkap karena membawa senjata api ilegal pada Minggu (26/9) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
- Pencurian Tabung Gas Terjadi Berulang Kali, Rahmad Curhat Begini
- Prabowo Puji Keberhasilan Herman Deru Meningkatkan Produksi Pangan Sumsel
- Herman Deru Dampingi Presiden Tanam Padi Serentak di 14 Provinsi Se-Indonesia
- Gubernur Sumsel Letakan Batu Pertama Pembangunan Jembatan Crossing Pipa Pertamina di Desa Benuang, Pali
- Dokter PPDS Anestesi Unsri Diduga Jadi Korban Kekerasan Konsulen di RSUP Hoesin Palembang
- Herman Deru Beberkan Potensi Sumsel kepada Peserta PKDN Sespimti Polri Dikreg ke-34