Aksi Heroik Mahasiswi Cantik Bikin Maling Tak Berkutik
Kamis, 16 Maret 2017 – 02:30 WIB
“Inilah bentuk menjadi polisi bagi diri sendiri, namun tak main hakim sendiri,” ungkap Hafidz.
Di sisi lain, Amad dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (zrn)
Nabella Lisuati termasuk mahasiswi pemberani saat berhadapan dengan maling.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Karyawan Bank Lampung Bobol ATM, Rp 800 Juta Raib