Aksi HS Sungguh Nekat, Nasibnya Apes
Selasa, 25 Mei 2021 – 12:50 WIB

HS (30), pelaku pencurian motor, saat diamankan di Mapolsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/5). Foto: Humas Polres Metro Bekasi
Kepada polisi, HS mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.
"Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku dengan harga mulai Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta," ujar Somantri.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)
HS (30), sempat jadi bulan-bulanan warga yang kesal. Beruntung, nyawanya diselamatkan polisi.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Begini Evakuasi Pendaki Wanita Asal Bekasi yang Kolaps di Gunung Sindoro
- Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Pria di Palembang Keburu Ditangkap
- Selebgram Asal Bekasi Ini Diduga Terlibat Investasi Bodong
- Polisi Jatim Kejar-kejaran dengan 2 Maling Motor, Tegang
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka