Aksi HS Sungguh Nekat, Nasibnya Apes

Aksi HS Sungguh Nekat, Nasibnya Apes
HS (30), pelaku pencurian motor, saat diamankan di Mapolsek Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Rabu (19/5). Foto: Humas Polres Metro Bekasi

Kepada polisi, HS mengaku sudah lima kali melakukan pencurian sepeda motor.

"Barang-barang hasil curian itu kemudian dijual untuk memenuhi kebutuhan hidup pelaku dengan harga mulai Rp 700 ribu hingga Rp 5 juta," ujar Somantri.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (mcr1/jpnn)

HS (30), sempat jadi bulan-bulanan warga yang kesal. Beruntung, nyawanya diselamatkan polisi.


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News