Aksi JYD Tepergok Korban, Dikejar dan Tertangkap, Begini Pengakuannya
Selasa, 01 Juni 2021 – 21:23 WIB
Selain itu, dari penggeledahan terhadap JYD juga ditemukan sebuah senjata jenis airsoft gun. Warga kemudian melaporkan kejadian itu ke petugas polsek terdekat.
Wahyu mengatakan bakal mendalami kasus pencurian tersebut, terutama terkait kepemilikan senjata airsoft gun dan asal usulnya.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas kepemilikan senjata airsoft gun, dan tersangka ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara," pungkas Wahyu. (antara/jpnn)
Berdasarkan penggeledahan terhadap JYD juga ditemukan sebuah senjata jenis airsoft gun, simak selengkapnya...
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pencuri Uang Operasional KPU Langkat Ditangkap Polisi, Pelaku Ternyata
- Maling Motor Ini Incar Kendaraan Milik Pelaku Tawuran, Modus Sebagai Polisi
- Irjen Djoko Minta Maaf Gegara Brigadir AKS Tembak Mati Warga
- Niat Pinjam Rp 25 Miliar, Warga Jatinangor Malah Kehilangan Rp 2 Miliar
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Polda Kalteng Berkomitmen Tuntaskan Kasus Mayat Korban Curat Diduga Libatkan Polisi