Aksi Kejahatan Puji Setianingsih Sungguh Bikin Kepala Bergeleng
Jumat, 13 Mei 2022 – 22:28 WIB

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadil (tengah) saat membeberkan kasus penipuan yang dilakoni Puji Setianingsih. Foto: Arditya Abdul Aziz/JPNN.com.
"Ngeditnya nggak lama kurang dari satu menit pake aplikasi, belajarnya dari YouTube. Waktu ngedit ngulur waktu biar nggak diperhatikan orang," singkatnya.
Ary menambahkan dari pengungkapan kasus ini petugas mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang sisa hasil tindak penipuan pelaku, emas dan handphone.
Baca Juga: Lihat Baik-Baik Wajah Pemuda Ini, Kelakuannya Sungguh Memalukan
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.(mcr14/jpnn)
Bermodalkan aplikasi editing di handphone miliknya, Puji bisa membuat bukti transfer M-Bangking palsu kurang dari satu menit.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Arditya Abdul Aziz
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Fuji Laporkan Mantan Rekan Kerja ke Polisi
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- 3 Berita Artis Terheboh: Fuji Mengaku Ditipu, Inara Rusli: Enggak Heran
- Bareskrim Ungkap Penipuan Berkedok Trading Kripto, Kerugian Capai Rp 105 Miliar
- Bea Cukai Ingatkan Pentingnya Wawas Diri Terhadap Penipuan Mengatasnamakan Instansi