Aksi Koboi di Kota Batu, Pelaku Ternyata Residivis Penembakan Anggota Polisi 

Aksi Koboi di Kota Batu, Pelaku Ternyata Residivis Penembakan Anggota Polisi 
Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti berupa pistol rakitan yang dimiliki oleh tersangka MS dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)

"Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)

Kepolisian Resor Batu menyatakan MS merupakan residivis yang melakukan penembakan anggota polisi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News