Aksi Koboi di Kota Batu, Pelaku Ternyata Residivis Penembakan Anggota Polisi
Sabtu, 15 Januari 2022 – 01:02 WIB

Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan (ketiga kiri) menunjukkan barang bukti berupa pistol rakitan yang dimiliki oleh tersangka MS dalam jumpa pers di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (14/1/2021). (ANTARA/Vicki Febrianto)
"Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor Batu menyatakan MS merupakan residivis yang melakukan penembakan anggota polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Hewan Ternak di Ogan Ilir
- Polisi Periksa Oknum TNI terkait Penjualan Senpi kepada KKB
- Maling Motor Bersenjata Api Nyaris Mati di Tangan Warga