Aksi Koboi di Kota Batu, Pelaku Ternyata Residivis Penembakan Anggota Polisi
Sabtu, 15 Januari 2022 – 01:02 WIB
"Kami akan tetap melakukan uji laboratorium dan balistik untuk melihat apakah senjata ini pernah diledakkan sebelumnya," ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Kepolisian Resor Batu menyatakan MS merupakan residivis yang melakukan penembakan anggota polisi.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Warga Timor Tengah Selatan Serahkan Senjata & Peluru Aktif ke Korem Wira Sakti
- Pelaku Penembakan di Depok Jadi Tersangka
- Melawan Polda Jatim, Residivis Pencurian Motor Ditembak Mati
- UMKM Kota Batu Punya Potensi Besar Menembus Pasar Internasional
- Kesal, FA Todong Senpi ke Petugas PPSU di Pasar Minggu