Aksi Koboi Pantura Demak, Tembak Mobil karena Kesal Menghadapi Kemacetan di Jalan

Aksi Koboi Pantura Demak, Tembak Mobil karena Kesal Menghadapi Kemacetan di Jalan
Aksi S (60) pengemudi Honda BRV menembak mobil Mitsubishi Pajero di Pantura Demak. FOTO: Tangkapan layar akun Instagram @infokejadian_sayung.
AKP Jarno menjelaskan akan menindak tegas dan tidak menolerir segala aksi premanisme di wilayah hukum Polres Demak.

"Jika masyarakat menemukan aksi premanisne di Kabupaten Demak segera laporkan dan akan segera dilakukan penindakan," tegasnya.

Akibat ulahnya, pelaku pelaku terancam jeratan Pasal 406 KUHP tentang perusakan, dan Pasal 355 tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 6 bulan.(mcr5/jpnn)

Aksi koboi jalanan tembak mobil karena kesal macet perbaikan Jalan Pantura Demak.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News