Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi

Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi
Tampak Uban Panjaitan tertunduk lemas setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Siak. Foto:Polres Siak.

Berdasarkan laporan korban dan bukti yang cukup, polisi menangkap Uban Panjaitan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.

“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena buah sawit miliknya diduga dicuri,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi.

Atas perbuatannya, Uban Panjaitan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polres Siak, masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. (mcr36/jpnn)


Sempat sok jagoan aniaya sopir truk, Riky Berkat Panjaitan alias Uban Panjaitan tertunduk lemas setelah ditangkap polisi.


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News