Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi
Senin, 10 Februari 2025 – 21:52 WIB
![Aksi Koboi Uban Panjaitan Aniaya Sopir Berakhir, Lemas Setelah Ditangkap Polisi](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2025/02/10/tampak-uban-panjaitan-tertunduk-lemas-setelah-ditetapkan-seb-mrow.jpg)
Tampak Uban Panjaitan tertunduk lemas setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polres Siak. Foto:Polres Siak.
Berdasarkan laporan korban dan bukti yang cukup, polisi menangkap Uban Panjaitan. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Motif utama pelaku adalah sakit hati karena buah sawit miliknya diduga dicuri,” kata AKP Bayu Ramadhan Effendi.
Atas perbuatannya, Uban Panjaitan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polres Siak, masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut. (mcr36/jpnn)
Sempat sok jagoan aniaya sopir truk, Riky Berkat Panjaitan alias Uban Panjaitan tertunduk lemas setelah ditangkap polisi.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Rizki Ganda Marito
BERITA TERKAIT
- Soal Kasus Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Siak, Irjen Iqbal: Pelaku Sudah Ditangkap
- Pakar: Hakim Perlu Dalami Kesaksian Agustiani Tio Soal Intimidasi dan Suap Rp2M
- Kinerja Polri Buruk, Ray Rangkuti: Tak Hanya Reposisi, tetapi Perlu Reformasi Polri
- KontraS: Profesionalisme Polri Makin Menurun, Perlu Reformasi Total
- Akademisi: Perlu Melakukan Reposisi dan Reformasi Polri
- Korban Meninggal Akibat Miras Oplosan di Cianjur Bertambah jadi 8 Orang