'Aksi Koboi' Wabup Tolitoli Bisa Kena Sanksi
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyikapi kericuhan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah Muhammad Saleh Bantilan dengan Wakil Bupati Abdul Rahman.
Kericuhan itu terjadi saat pelantikan pejabat struktural dan fungsional di Gedung Wanita Lama Tolitoli, Rabu (31/1) lalu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono diketahui telah memanggil Muhammad Saleh ke Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin, untuk proses klarifikasi.
Menurut Sumarsono, pasangan kepala daerah terikat dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Pada pasal 67 diatur, kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan harus mentaati etika dan norma.
"Etika berarti menyangkut nilai-nilai yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketika tidak etis, melanggar norma, pasti ada sanksinya," ujar Sumarsono di Jakarta, Sabtu (3/2).
Meski demikian, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini belum menyebut siapa yang nantinya akan dikenakan sanksi, Bupati atau Wakil Bupati.
Sumarsono menyatakan Kemendagri masih dalam tahap klarifikasi. Pemanggilan yang sama nantinya juga akan dilakukan pada Wakil Bupati Tolitoli, Selasa (6/2) mendatang.
Kericuhan antara Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli terjadi pada pelantikan pejabat struktural dan fungsional.
- Kemendagri: Camat Jadi Rumah Bersama untuk Pembangunan Desa
- Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah untuk Sinkronisasi Undang-Undang
- Kades Bujang Mengakui Manfaat Besar Pelatihan P3PD, Simak Ceritanya
- Dirjen Bina Pemdes Optimistis Tidak Ada Lagi Desa Tertinggal jika Terbangun Kolaborasi
- Dirjen Bina Pemdes: Sinergi Semua Pihak Kunci Memajukan Desa
- Heru Budi Yakin Teguh Bisa Pimpin Jakarta dengan Baik