'Aksi Koboi' Wabup Tolitoli Bisa Kena Sanksi

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menyikapi kericuhan Bupati Tolitoli, Sulawesi Tengah Muhammad Saleh Bantilan dengan Wakil Bupati Abdul Rahman.
Kericuhan itu terjadi saat pelantikan pejabat struktural dan fungsional di Gedung Wanita Lama Tolitoli, Rabu (31/1) lalu.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri Sumarsono diketahui telah memanggil Muhammad Saleh ke Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin, untuk proses klarifikasi.
Menurut Sumarsono, pasangan kepala daerah terikat dengan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Pada pasal 67 diatur, kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan harus mentaati etika dan norma.
"Etika berarti menyangkut nilai-nilai yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Ketika tidak etis, melanggar norma, pasti ada sanksinya," ujar Sumarsono di Jakarta, Sabtu (3/2).
Meski demikian, mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Utara ini belum menyebut siapa yang nantinya akan dikenakan sanksi, Bupati atau Wakil Bupati.
Sumarsono menyatakan Kemendagri masih dalam tahap klarifikasi. Pemanggilan yang sama nantinya juga akan dilakukan pada Wakil Bupati Tolitoli, Selasa (6/2) mendatang.
Kericuhan antara Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli terjadi pada pelantikan pejabat struktural dan fungsional.
- Ini Penjelasan Wamendagri Ribka Soal Upaya Kemendagri Awasi Pengelolaan Keuangan Daerah
- Kemendagri Beber Alasan Penunjukan Balikpapan Jadi Tuan Rumah Peringatan Hari Otda 2025
- Kemendagri dan Pemerintah Denmark Siap Kerja Sama untuk Memperkuat Pemadam Kebakaran
- Peringati Hari Kartini, Wamendagri Ribka: Perempuan Harus Bangkit dan Bertransformasi
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan