Aksi Koboi Warga Kota Batu Berakhir di Bui
Jumat, 14 Januari 2022 – 18:10 WIB
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, atau bahan peledak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pengendara sepeda motor di Kota Batu, Jatim, bergaya koboi dengan mengacungkan senjata api.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Vila di Kota Batu Roboh, 6 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit
- Kajati Sebut Tindakan Kajari Kediri Melepas Tembakan ke Udara Sudah Tepat
- Kajari Kediri Melepas Tembakan saat Mobilnya Diadang Pemotor, Ini yang Terjadi
- AKBP Christian Kadang Bakal Proses Anak Buah yang Lalai Gunakan Senpi
- Cegah Penyalahgunaan, AKBP Ruri Cek Senjata Api Dinas Personel Polres Banyuasin
- Polda Maluku Tarik Seluruh Senjata Api Personel, Lalu Disimpan di Gudang Logistik