Aksi Mbak DM Meresahkan, Barang Bukti Hingga Ribuan Butir
jpnn.com, LEBAK - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap wanita berinisial DM (29) yang mengedarkan obat keras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran obat keras.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (31/5) siang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat jenis Hexymer dan 174 butir Tramadol.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," ujar Malik.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Lebak dan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang wanita berinisial DM (29) yang mengedarkan obat keras tanpa izin, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Gempur Rokok Ilegal di 2 Wilayah, Bea Cukai Amankan Barang Bukti Sebanyak Ini
- Kompak Gempur Rokok Ilegal di 2 Daerah Ini, Bea Cukai Amankan Banyak Barang Bukti
- Penyelundupan 19,86 Kg Sabu-Sabu di Aceh Tamiang Terbongkar, Bea Cukai Ungkap Kronologinya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang