Aksi Mbak DM Meresahkan, Barang Bukti Hingga Ribuan Butir

jpnn.com, LEBAK - Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap wanita berinisial DM (29) yang mengedarkan obat keras tanpa izin.
Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang resah adanya peredaran obat keras.
"Kemudian kami melakukan penyelidikan dan akhirnya kami mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak," kata Malik dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).
Pelaku ditangkap di sebuah rumah, wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak pada Selasa (31/5) siang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.535 butir obat jenis Hexymer dan 174 butir Tramadol.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku lain yang sudah kami ketahui identitasnya dan kami masih melakukan pengejaran," ujar Malik.
Pelaku kini sudah ditahan di Mapolres Lebak dan dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Jajaran Satresnarkoba Polres Lebak menangkap seorang wanita berinisial DM (29) yang mengedarkan obat keras tanpa izin, simak selengkapnya.
Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
- Bea Cukai Merak Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejari Cilegon
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 93 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia di Perairan Lagoi
- Gencar Berantas Narkoba, Kanwil Bea Cukai Jateng DIY & BNNP Klaim Selamatkan 13 Ribu Jiwa
- Bea Cukai Cegah Arak Ilegal Sebanyak Ini Beredar di Kediri, Begini Kronologinya
- Mobil Tertabrak Kereta Api di Lebak, Lihat Kondisinya
- Bea Cukai Berhasil Amankan Mobil Pengangkut Rokok Ilegal yang Sempat Kabur di Banjarnegara