Aksi Menuntut Jokowi Lengser, 27 Demonstran Ditangkap, 40 Masuk RS
![Aksi Menuntut Jokowi Lengser, 27 Demonstran Ditangkap, 40 Masuk RS](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2024/08/27/polisi-mengamankan-massa-aksi-jateng-bergerak-di-balai-kota-g6pk.jpg)
Kuasa Hukum Geram Jateng mengecam aparat kepolisian yang menciduk hingga menahan para pelajar yang notabene masih di bawah umur.
Penyidik diminta memastikan bahwa anak di bawah umur harus diperlakukan sebagaimana mestinya. Misalnya tidak boleh dilakukan pemeriksaan di malam hari.
"Dan anak di bawah umur harus didampingi oleh walinya atau kuasa hukumnya," tutur Nasrul Dongoran, anggota Kuasa Hukum Geram Jateng.
Hingga pukul 21.50 WIB, dia melihat puluhan pelajar yang masih mengenakan seragam putih abu-abu diamankan di Polrestabes Semarang.
Dia mengungkapkan ada pelajar yang tidak memakai baju diamankan di ruang penyidik. Menurutnya, itu berpotensi melanggar hak-hak anak.
"Karena bagaimana pun di dalam aturan anak yang diperiksa, harus dilakukan penyidik khusus anak. Bukan dari penyidik umum dari Resmob maupun Brimob," tuturnya.
Perlu diketahui, massa yang mengawal putusan MK terkait UU Pilkada menggelar aksi demonstrasi dengan membawa tuntutan meminta Presiden Jokow mundur dari jabatannya.
Massa merusak gerbang Balai Kota Semarang. Menjelang malam, polisi memukul mundur ribuan mahasiswa dengan water cannon dan tembakan gas air mata.
Demonstrasi di Semarang: 21 pelajar dan 5 mahasiswa ditangkap polisi, 40 masuk RS buntut aksi tuntut Jokowi mundur atau lengser.
- Terpental dari Motor Akibat Jalan Berlubang, Remaja 16 Tahun di Semarang Meninggal
- Pengusaha Angkot Semarang Merugi Jutaan Rupiah Gegara Jalan Berlubang
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Cieee, Jokowi dan Gibran Kompak, Berdiri Mengapit Prabowo
- Polisi Semarang Tangkap 4 Begal Pembacok Mahasiswa Brebes
- Duel Maut Pelajar di Semarang, Korban Sempat Salaman dengan Pelaku Sebelum Tewas