Aksi Mogok Karyawan Freeport Berlanjut

Aksi Mogok Karyawan Freeport Berlanjut
Aksi Mogok Karyawan Freeport Berlanjut
Pemkab Mimika diwakili Asisten III, Evert Safuf, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans), Dionisius Mameyao. “Pertemuan yang dilakukan di hari ketiga aksi mogok kerja karyawan PTFI difasilitasi oleh Pemda Mimika. Sampai saat ini belum membuahkan hasil,” kata Evert usai menggelar pertemuan.

Sementara itu, Dionisius Mameyao  pada saat jumpa pers di ruang kerjanya menjelaskan sejak sebelum mogok dilaksanakan, Pemda sudah tiga kali memfasilitasi pertemuan, mulai Kamis (30/6) sampai Sabtu (2/7). Namun kata dia, bahasan pertemuan soal rencana mogokmenkerja dicabut, dan meminta Manajemen PTFI mencabut PHK tidak juga menghasilkan kesepakatan. “Setelah dilakukan tawar menawar, PTFI mencabut PHK dan menurunkan menjadi warning 3. Setelah itu PUK SPSI PTFI, menyampaikan kalau bisa warning 3 menjadi warning 1. Namun manajemen PTFI menolak untuk hal tersebut,” papar Dion.

 

Alasan penolakan  dari warning 3 menjadi warning 1, kata Dion, berdasarkan pedoman dan KKB Perusahaan. Dijelaskan mangkir kerja selama lima hari berturut-turut, langsung dikenakan PHK. Selain itu dilihat dari UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 168 ayat 1, mengenai mangkir.

“Itu yang menjadi dasar Manajemen (PTFI) untuk melakukan PHK. Dan Manajemen juga berpendapat bahwa itu sangat bijak sekali, dengan menurunkan PHK menjadi status warning 3. Dimana warning 3 berlaku untuk enam bulan. Namun dari Pemda Mimika menyarankan, enam bulan dikurangi menjadi tiga bulan. Posisi itu bertahan, karena PUK belum mau menerima dan masih menawarkan warning 1 dan 2," katanya. (upg/qq/jet/awa/jpnn)

TIMIKA – Aksi mogok karyawan PT Freeport Indonesia (PTFI) terus berlanjut. Kali ini, jumlah demonstran menjadi lebih banyak dari dua hari sebelumnya.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News