Aksi Nekat LKRZ, JN, dan MF Menghancurkan Kantor Polisi

Aksi Nekat LKRZ, JN, dan MF Menghancurkan Kantor Polisi
Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang dirusak tiga orang pria dua di antaranya remaja, Kamis (10/3/2022) (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Muna)

Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)

Ini umur para pelaku perusakan kantor polisi. Ketiganya terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News