Aksi Nekat LKRZ, JN, dan MF Menghancurkan Kantor Polisi
Jumat, 11 Maret 2022 – 04:37 WIB

Kantor Kepolisian Subsektor Kontukowuna, Polsek Kabawo di Desa Bahutara, Kecamatan Kontukowuna, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara yang dirusak tiga orang pria dua di antaranya remaja, Kamis (10/3/2022) (ANTARA/HO-Satreskrim Polres Muna)
Ketiga tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan penjara. (antara/jpnn)
Ini umur para pelaku perusakan kantor polisi. Ketiganya terancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polres Tanjung Priok Intensifkan Patroli Selama Libur Lebaran
- Arus Balik Lebaran Meningkat, Tol Semarang-Batang Terapkan Contraflow
- Arus Balik Lebaran, Jalur Nagreg Menuju Bandung Dipadati Kendaraan pada Kamis Malam
- 18 Mobil Terbakar di Banjarbaru, Kok Bisa?
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan