Aksi Nenek Asyani seperti Ini yang Bikin Sedih Banget
jpnn.com - SITUBONDO – Nenek Asyani kembali menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (16/4).
Perempuan 63 tahun yang akrab dipanggil Ibu Muaris itu bersimpuh di lantai bawah di hadapan meja hijau yang diduduki majelis hakim. Di sela jerit tangisnya, ibu empat anak tersebut berulang-ulang menyebut dirinya bukan pencuri.
Sambil berlutut, dua tangan nenek empat cucu itu dipertemukan bak orang yang sedang menyembah. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Kadek Dedy Arcana SH, Asyani kembali meminta ampunan yang disampaikannya berulang-ulang. Permintaan ampun dilakukan Asyani setelah sidang dengan agenda pembacaan replik oleh jaksa penuntut umum (JPU) ditutup majelis hakim.
’’Pak hakim, nyoon ampunan kaule Pak hakim. Kaule tak ngecok ongguh. (Pak hakim, mohon ampun saya Pak hakim. Saya benar-benar tidak mencuri),’’ kata Asyani bak orang menyembah.
Kadek Dedy Arcana yang masih duduk di tempat majelis hakim terlihat cukup terkejut dan meminta Asyani segera berdiri. Asyani terus menangis dan berlutut di lantai pengadilan hingga majelis hakim keluar dari ruang sidang.
Suara tangis Asyani tidak berhenti meski hakim sudah tidak ada di ruang sidang. Nenek tersebut kemudian keluar dari ruang sidang setelah ada dua perempuan yang memapahnya.
Nenek itu selanjutnya dibawa ke musala PN Situbondo. Di musala tersebut, nenek itu sudah ditunggu belasan Perempuan Indonesia Situbondo yang memberikan dukungan moral.
Di dalam musala, Asyani masih terus menangis. Bahkan, sebagian dari ibu-ibu yang memberikan dukungan moral ikut menangis.
SITUBONDO – Nenek Asyani kembali menangis saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (16/4). Perempuan 63 tahun
- Ada Guru Honorer Tidak Tahu Dibuka Rekrutmen PPPK 2024, Salah Siapa?
- Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Ajukan Banding
- Seluruh Honorer Database BKN Akan Dicarikan Formasi PPPK 2024
- Sebut Kasus Hasto Politis, Todung Ungkit Ucapan Effendi Setelah Bertemu Jokowi
- Langkah Kejagung Menetapkan 5 Tersangka Korporasi Tanpa PT Timah Dinilai Mencurigakan
- KPK Panggil Petinggi BPR Bank Jepara Artha Terkait Kasus Kredit Fiktif Rp220 Miliar