Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?

jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20), pelaku kasus perampasan ponsel di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/1).
Kejadian bermula saat korban yang bernama Rizky hendak menjual ponsel miliknya.
Korban meminta tolong kepada seorang teman bernama Zikir untuk menjualkan handphone tersebut.
Zikir kemudian menghubungi kenalannya yakni ESP yang berniat membeli ponsel.
Mereka pun bertemu untuk melakukan transaksi jual beli.
Akan tetapi, saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi handphone lalu berusaha kabur.
"Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan ponsel. Namun, korban terjatuh karena ditendang tersangka," kata Kombes Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1).
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) yang telah berbuat terlarang di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
- PIK2 dan Disnaker Tangerang Buka Pelatihan Kerja Gratis
- Menjelang Lebaran, Wali Kota Sachrudin Larang ASN Tangerang Terima Gratifikasi
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka
- Tragis! Pria di Tangerang Dimutilasi Sepupu, Potongan Tubuh Disimpan Dalam Lemari Es
- Polda Riau Sediakan Penitipan Kendaraan Gratis saat Mudik Lebaran, Ini Lokasinya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi