Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?
jpnn.com, TANGERANG - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20), pelaku kasus perampasan ponsel di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (19/1).
Kejadian bermula saat korban yang bernama Rizky hendak menjual ponsel miliknya.
Korban meminta tolong kepada seorang teman bernama Zikir untuk menjualkan handphone tersebut.
Zikir kemudian menghubungi kenalannya yakni ESP yang berniat membeli ponsel.
Mereka pun bertemu untuk melakukan transaksi jual beli.
Akan tetapi, saat bertemu di TKP, tersangka berpura-pura memeriksa kondisi handphone lalu berusaha kabur.
"Tiba-tiba tersangka hendak kabur dan korban berusaha mempertahankan ponsel. Namun, korban terjatuh karena ditendang tersangka," kata Kombes Zain dalam keterangan tertulis, Minggu (30/1).
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) yang telah berbuat terlarang di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Polisi Batal Cabut Pagar Laut Hari Ini, Ada Apa?
- Menko AHY Dorong Investigasi Menyeluruh terkait SHGB Pagar Laut
- Pesisir Tangerang Dihantui Abrasi, Rencana Prabowo Ini Diharap Jadi Solusi
- Sahroni Minta Polisi Mengecek Ada Tidaknya Pidana di Kasus Pagar Laut
- Suara Kritis Mahfud MD soal Pagar Laut: Pidananya Jelas!