Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?
Senin, 31 Januari 2022 – 12:39 WIB
Rizky dan Zikir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambah Kombes Zain. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) yang telah berbuat terlarang di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak Sempat Minta Bantu Polisi?
- Polisi Buru 4 Pelaku Kasus Penembakan terhadap Pemilik Rental Mobil di Tangerang
- Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penembakan di Tol Tangerang-Merak, Ini Dia
- Ini Kata Polisi soal Penembakan Bos Rental Mobil di Tangerang
- Penembakan di Tangerang, 2 Orang Pengendara Terkapar, Satu Korban Tewas
- Angka Kriminalitas Naik di Kota Tangerang, Polisi Sebut Ini Faktornya