Aksi Pemuda Ini Sungguh Nekat, Ada yang Kenal?
Senin, 31 Januari 2022 – 12:39 WIB

ESP (20), pelaku kasus pencurian ponsel, saat di Mapolsek Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Foto: Humas Polresta Tangerang
Rizky dan Zikir langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Polisi bergerak cepat melacak keberadaan dan menangkap pelaku di rumahnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, helm, dan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi.
"Tersangka dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tambah Kombes Zain. (cr1/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Polisi menangkap seorang pemuda berinisial ESP (20) yang telah berbuat terlarang di wilayah Desa Pasir Nangka, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, simak selengkapnya.
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Berkas Kasus Pagar Laut Dilimpahkan ke Kejagung, Polisi Belum Temukan Kerugian Negara
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta