Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya

Aksi Pengedar Uang Palsu Ketahuan Warga, Begini Akibatnya
Para pelaku dan barang bukti yang diamankan di Polresta Kendari (Antara/HO-Polresta Kendari)

Saat itu juga pelaku pengedar uang palsu itu langsung diamankan oleh korban dan warga setempat.

Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu itu, polisi langsung menuju ke TKP dan mengamankan para pelaku.

Para tersangka dikenakan Pasal 26 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3) Jo Pasal 36 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman 15 penjara," tambah Fitrayadi.(ant/jpnn)

Begini lho modus terkini pengedar uang palsu di Kendari. Masyarakat perlu hati-hati dan teliti agar tidak menjadi korban.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News