Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau

Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
Tampak Kapolsek Sengingi Hilir, Iptu Alfredo Kaban, bersama anggotanya yang membawa senjata Laras panjang saat menyeberang sungai di hutan lindung SM Rimbang Baling, ketika mengejar pelaku illegal logging. Foto: source for jpnn

jpnn.com, SINGINGI HILIR - Tim kepolisian dari Polsek Singingi Hilir, dan Polres Kuansing, menangkap tujuh orang pelaku perusakan hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Dalam operasi ini, polisi harus menghadapi medan berat, termasuk menyeberangi sungai berarus deras sambil membawa senjata laras panjang.

Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Singingi Hilir, Iptu Alferdo Krisnata Kaban, dimulai pada Rabu 29 Januari 2025.

Tim awalnya melakukan patroli menggunakan kendaraan roda dua sebelum melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki selama satu jam ke dalam hutan.

Dalam perjalanan, petugas harus menyeberangi sungai dengan kedalaman mencapai dada orang dewasa.

Setelah tiba di lokasi, polisi menemukan tumpukan kayu olahan yang diduga hasil penebangan liar serta sejumlah pria yang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong kayu (chainsaw).

“Di sana, kami mendapati beberapa orang tengah bekerja menggunakan mesin pemotong kayu. Mereka langsung diamankan beserta barang bukti,” ujar Kapolres Kuansing AKBP Angga F. Herlambang kepada JPNN.com Jumat (31/1).

Sebanyak tujuh pelaku yang diamankan merupakan warga Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yaitu Asep (44), Asep Nurjaman (40), Karim (30), Paojan (55), Saepul Malik (37), Utang Rusala (41), Rudi Hartono (39).

Polisi menangkap tujuh orang pelaku perusakan hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News