Aksi Polisi Seberangi Sungai Sambil Bawa Laras Panjang Saat Tangkap Perusak Hutan Lindung di Riau
Setelah menangkap para pelaku, polisi melanjutkan pengembangan ke lokasi lain untuk mencari barang bukti tambahan.
Tim dibagi menjadi dua kelompok, satu bertugas mengevakuasi kayu olahan, sementara yang lain menyisir hutan guna menemukan alat-alat yang digunakan dalam aksi ilegal ini.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 3 unit mesin pemotong kayu (chainsaw) merk STIHL 6 kubik kayu olahan berupa papan dan broti
Barang bukti tersebut kemudian diangkut menggunakan truk ke Polsek Singingi Hilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) huruf b dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c serta Pasal 84 Ayat (1) UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
AKBP Angga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas terhadap perusakan hutan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas illegal logging. Kami akan bertindak tegas demi menjaga kelestarian lingkungan,” tuturnya. (mcr36/jpnn)
Polisi menangkap tujuh orang pelaku perusakan hutan lindung di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Rimbang Baling, Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Rizki Ganda Marito
- PT Tasma Puja Siap Dukung Swasembada Pangan lewat Tanam Jagung
- 7 Warga Jabar Ditangkap di Riau Gegara Merusak Hutan Lindung SM Rimbang Baling
- Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi di Riau, Polisi Temukan Ribuan Belangkas
- M Disiksa dan Disekap Suami, Polres Pelalawan Langsung Bergerak
- Miris, 7 Pemotor Bersenjata Tajam yang Ditangkap di Pekanbaru Masih Bocah Ingusan
- Peringati Isra Mikraj, Polres Inhu Santuni Anak Yatim