Aksi Pospera di 20 Provinsi Desak Polisi Tangkap Pelaku Teror
Rabu, 07 September 2016 – 07:13 WIB
Pospera melaporkan pernyataan @gendovara yang dinilai merendahkan fisik dan martabat manusia, menjadikan marga sebagai ejekan, dan memanggil dengan kata-kata yang merendahkan manusia.
Pospera melaporkan @genovara berdasarkan pasal 28 UU ITE dan pasal 16 UU no 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. (bay/jpg)
JPNN.com JAKARTA – Pelaporan aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) provinsi Bali, Gendo Suardana oleh Pusat Posko Perjuangan Rakyat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah
- Pertamina Eco RunFest 2024: Carbon Neutral Event untuk Kampanye Sustainable Living