Aksi Pria Ini Nekat Banget, Meresahkan Warga
Minggu, 04 April 2021 – 10:05 WIB

AR, bajing loncat saat diamankan di Mapolsek Tambora, Jumat (2/4). Foto: Humas Polres Metro Jakarta Barat
AR langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Tambora.
"Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (21) yang beraksi di Jalan Perniagaan Barat, Roa Malaka, Jakarta Barat, Jumat (2/4), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi
- Satu dari Empat Pelaku Pencurian Sawit di PT Djuanda Sawit Lestari Ditangkap
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Begal Bawa Senjata Api dan Parang Ditembak Petugas Polda Sumut