Aksi Pria Ini Nekat Banget, Meresahkan Warga
Minggu, 04 April 2021 – 10:05 WIB
AR langsung diamankan polisi dan dibawa ke Mapolsek Tambora.
"Pelaku melakukan aksinya bersama rekan lainnya yang masih dalam pengejaran. Diketahui pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (cr1/jpnn)
Polisi menangkap seorang pria berinisial AR (21) yang beraksi di Jalan Perniagaan Barat, Roa Malaka, Jakarta Barat, Jumat (2/4), simak selengkapnya.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pencuri di Mess Mahasiswa Unsri Ini Ditangkap Polisi
- 2 Begal Ini Sadis Banget, Kakek 60 Tahun di Bekasi Dibacok, Motornya Dirampas
- Pelaku Pencurian Motor Milik Seorang Petani di Ogan Ilir Akhirnya Ditangkap
- Gegara Suara Motor, 2 Pria di Tambora Jakbar Tikam Tetangga
- Tamu Kehilangan Jam Tangan, Respons Santika Gubeng Dinilai Tidak Profesional
- Pencuri Kayu di Gunung Kidul Terancam 5 Tahun Penjara, Sahroni Minta Kapolda DIY Beri Atensi