Aksi Pria Ini Sungguh Nekat, Viral di Media Sosial, Kini Sudah Ditangkap
Minggu, 06 Juni 2021 – 00:13 WIB

Pencurian motor di Jalan Indraloka 1, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Sabtu (29/5). Foto: Instagram/merekam Jakarta
Rosana menambahkan bahwa para pelaku merupakan pencuri sepeda motor jaringan Jakarta dan Banten.
"Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara untuk penadahnya kami kenakan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," ujar dia. (mcr1/jpnn)
Pada 1 Juni 2021, polisi menangkap pelaku yang berjumlah dua orang, berinisial PS (38) dan GR (30) berkat bantuan rekaman CCTV.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- Pria ini Nekat Mencuri di Rumah Adat Sulawesi Barat, Ini Tampangnya
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Menu MBG untuk Anak Papua Viral, Tuai Pujain Warganet
- Dugaan KDRT Wanita di Bandung, Polisi Ungkap Fakta Ini
- Setelah Menguras Isi Rekening Korban, 3 Pelaku Pengganjal ATM Diringkus Polisi di Majalengka