Aksi Radikal Meningkat 30 Persen
Jumat, 17 Februari 2012 – 18:35 WIB

Aksi Radikal Meningkat 30 Persen
Dengan berbagai fakta tersebut, Yenny melihat perhatian dari pemerintah terhadap BNPT harusnya lebih optimal. “Kantor saja, BNPT masih ngontrak. Padahal lembaga ini menyimpan berbagai data dan dokumen intelijen yang sangat sensitif. Saya berharap ada perhatian lebih terhadap lembaga ini” imbuh Yenny.
Baca Juga:
DI sisi lain, Yenny mengapresiasi upaya BNPT melibatkan masyarakat sipil dalam melakukan program deradikalisasi. “Kami menyambut gembira dan siap membantu BNPT dalam upaya membangun kesadaran masyarakat guna mencegah penyebaran paham-paham radikal,” ujarnya.
Karena itu dia menyarankan instansi lain membantu secara maksimal upaya pencegahan paham radikal Indonesia. Salah satunya dengan menindak tegas ormas-ormas yang melakukan tidak kekerasan. ”Kalau pemerintah enggan membubarkan ormas terindikasi tindak kekerasan, maka pemerintah bisa melakukan penuntutan secara pidana maupun perdata kepada tokoh-tokohnya untuk berbagai tindak kekerasan dan pelanggaran hukum lain yang mereka lakukan,” sarannya.
Yenny memberi contoh tindakan perusakan di Kantor Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu, itu dperlukan tindakan tegas agar menimbulkan efek jera. Sementara mereka yang tidak terlibat segera dirangkul dan diberi pemahaman mengenai Islam yang damai. “Ini tentu perlu melibatkan ormas Islam lainnya,” tandasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - The Wahid Institute (WI) mendesak Pemerintah dan DPR serius mendukung upaya-upaya deradikalisasi baik yang dilakukan oleh Badan Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?