Aksi Sadis Geng Motor, Prada Yanuar Ditusuk, Wajah Rekannya Dikencingi
jpnn.com, DENPASAR - Ada fakta baru yang terungkap dari sidang perdana terdakwa pembunuh anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, 20. Selain menikam korban, pelaku yang masih ABG (anak baru gede) dan disebut sebagai anggota Geng Remang Boys juga mengencingi Jauhari, rekan Prada Yanuar yang juga menjadi korban penganiayaan.
Hal itu terungkap dalam dakwaan sidang perdana kasus penuhan tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (31/7).
Para terdakwa pembunuhan anggota TNI tersebut adalah geng anak-anak remaja. Salah satunya adalah anak Sekretaris Komisi I DPRD Bali Dewa Rai Adi yaitu DKDA.
Dalam dakwaan terungkap bahwa anak-anak yang terlibat dalam aksi tikam terhadap anggota TNI, hingga tewas ini bernama Geng Remang Boys. Dan sebelum aksi sadis ini terjadi, mereka sempat dugem di dua tempat yakni di Midnight Kuta dan Bounty Kuta.
Bahkan ternyata dalam dakwaan juga terungkap, korban penganiayaan sempat dikencingi mukanya.
Sidang dilaksanakan tertutup, lantaran terdakwa adalah anak-anak. Empat terdakwa itu adalah terdakwa DKDA (pelaku utama penusukan), dan tiga lainnya, berinisial KCA, IC, dan KTS.
Keempatnya disidang oleh Ketua Majelis Hakim Agus Walujo Tjahjono, dan dua hakim anggota, Made Sukereni dan I Wayan Kawisada.
JPU dalam kasus ini adalah Made Ayu Citra Mayasari dkk. Sedangkan terdakwa DKDA didampingi oleh pengacara Gusti Agung Dian Mahendra, I Made Supartha, Putu Bagus Budi Arsawan dan Putu Oka Pratiwi.
Ada fakta baru yang terungkap dari sidang perdana terdakwa pembunuh anggota TNI Prada Yanuar Setiawan, 20. Selain menikam korban, pelaku yang masih
- Polisi Tangkap Belasan Pemuda yang Buat Onar dan Rusak Warung di Bandung
- Pelaku Pengeroyokan Sadis di Bandung Ditangkap, Motif pun Terungkap, Oh Ternyata
- Geng Motor Cimahi Aniaya Korban Sambil Siaran Langsung di Medsos, Sadis Banget
- Geng Motor Sadis di Bandung Aniaya Pengendara, Polisi Bergerak
- Motif Sekelompok Pemuda Bersajam Serang Pasar Cibadak Sukabumi
- 3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara