Aksi Sadis Seorang Pria Terekam CCTV, Lihat tuh Fotonya
Pihaknya belum menemukan pelaku. Diakuinya, ada informasi bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa, namun pihaknya masih mencari pelaku untuk mengecek kebenarannya.
Jika ternyata pelaku tidak mengalami gangguan jiwa, Muriansyah berencana melaporkan kejadian itu ke polisi.
Menurutnya, tindakan pelaku bisa dijerat hukum, karena termasuk kategori tindak pidana. Aturan pidana mengenai penganiayaan dan pembunuhan hewan diatur dalam Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Namun, jika memang betul pelaku mengalami gangguan jiwa, kata Muriansyah pula, pihak keluarga seharusnya mengobati orang tersebut atau membawanya ke rumah sakit jiwa.
Penderita gangguan jiwa yang memiliki perilaku seperti itu, jangan dibiarkan berkeliaran di jalan karena sangat berbahaya bagi orang lain.
BACA JUGA: Polisi Kembali Ungkap Fakta Baru Terkait Tewasnya Editor Metro TV Yodi Prabowo
"Saat ini kucing yang dibunuhnya dengan cara keji. Dikhawatirkan suatu saat nanti pelaku akan menyerang anak kecil atau warga lainnya. Dan kami berharap, Dinas Sosial juga merespons kejadian ini," demikian Muriansyah.(antara/jpnn)
Aksi brutal seorang pria di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah terekam kamera CCTV. Ia terekam membunuh seekor kucing secara sadis, menginjaknya dengan keras hingga kucing tersebut mati.
Redaktur & Reporter : Budi
- BKSDA Amankan Lutung yang Tersengat Listrik di Sampit
- Ribuan Warga Kotawaringin Timur Meriahkan Pawai Taaruf Sambut Tahun Baru Islam
- Ambulans Disuruh Matikan Sirene & Minggir Demi Rombongan Jokowi, Yusuf Minta Maaf
- Halikinnor Berharap Ada Peluang Bagi Tenaga Kontrak jadi ASN Melalui Penerimaan CPNS dan PPPK
- Terowongan Nur Mentaya jadi Ikon Baru Kota Sampit, Halikinnor: Peluang Ekonomi Bagi Masyarakat
- Ratusan Petani di Kalteng Ikuti Program Bertani Tanpa TBTK, Hasil Panen Sangat Memuaskan