Aksi Solidaritas untuk Rohingya Dibubarkan
jpnn.com - BANDA ACEH - Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) melakukan Aksi Solidaritas untuk Rohingya, Sabtu (30/5) di Simpang Lima, Banda Aceh.
Namun aksi tersebut dibubarkan seorang pria berpakaian preman yang mengaku anggota dari Polresta Banda Aceh. Alasannya, aksi mahasiswaitu tidak mengantongi izin keramaian.
Awalnya, puluhan mahasiswa sekira pukul 10.00 WIB berorasi secara bergantian. Mereka menenteng sejumlah spanduk.
Saat koordinator aksi, Mahfud Sofyan, hendak membacakan empat pernyataan sikap untuk kasus Rohingya ini, tiba-tiba datang seorang pemuda yang mengaku dari Polresta Banda Aceh memanggil Korlap.
Kemudian dia meminta aksi untuk dihentikan, karena dianggap tidak mengantongi izin keramaian. Mahfud langsung membacakan pernyataan sikap dan membubarkan diri secara tertib.
“Ada kami masukkan surat ke Polda, memang kami tidak memasukkan surat ke Polresta memberitahukan ada aksi solidaritas hari ini. Jangan sampai bermasalah, aksi pun sudah selesai, kami langsung membubarkan diri,” tegas Mahfud Sofyan usai aksi.
Empat pernyataan sikap itu yakni meminta pemerintah untuk melindungi etnis Rohingya yang ada di Aceh. Pemerintah Aceh diminta untuk menyediakan tempat yang layak kepada mereka.
“Lalu kita juga berharap Pemerintah Pusat menginisiasi permasalaha Rohingya bersama negara Asean, terkait status kewarganegraan. Termasuk memberikan sanksi keras bagi negara yang melakukan pelanggaran HAM,” jelasnya. (ibi)
BANDA ACEH - Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) melakukan Aksi Solidaritas untuk Rohingya, Sabtu (30/5) di Simpang Lima, Banda
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pastikan Keamanan Natal, Irjen Iqbal Kunjungi Sejumlah di Gereja di Pekanbaru
- Pj Gubernur Sumsel Jamin keselamatan Umat Katolik Saat Misa Natal 2024
- Eks Pejabat di Balik SPPD Fiktif DPRD Riau Bakal Dicekal ke Luar Negeri
- Polda Riau Musnahkan Setengah Ton Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Bukti Komitmen Kami
- Komisi III DPRD Kota Bogor Pastikan Pengelolaan Anggaran Efektif
- Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh Dijatuhi Hukuman Mati