Aksi Syarif Setelah Memerkosa & Menghabisi Adik Iparnya Sungguh Biadab!
Kamis, 26 Mei 2022 – 21:05 WIB
Setelah korban tidak bernyawa, Syarif kembali melakukan rudapaksa terhadap jasad FH.
Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lantas membuang mayar adik iparnya itu ke pekarangan dekat rumahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tindakan jahat itu dilatarbelakangi cemburu karena korban memiliki pacar.
Pelaku cemburu karena dia memendam rasa cinta kepada adik iparnya itu, tetapi tidak tersampaikan sehingga tersangka gelap mata.
Atas perbuatannya itu, Syarif Hidayat dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Syarif Hidayat memerkosa dan menghabisi adik iparnya, FH (18). Setelah korban tak bernyawa, pelaku lantas kembali melakukan rudapaksa.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Hamili Janda, Cahyo Tak Mau Tanggung Jawab, Hal Keji Terjadi
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Ini Identitas Wanita Asal Surabaya Dibunuh Tanpa Busana di Malang
- Terlibat Pembunuhan, Oknum Polisi Brigadir AKS Terancam Hukuman Mati
- Motif Pembunuhan Siswi SMP di Serdang Bedagai Terungkap, Korban Juga Diperkosa