Aksi Tak Terpuji Pasutri Siri Bikin Resah Warga, Polisi Datang, Keduanya Langsung Diborgol
Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seorang berinisial ZI yang masih dalam penyelidikan.
"Untuk sementara pasutri ini pengguna, sedangkan K ini pemilik sabu-sabu. Semuanya masih kami selidiki," tuturnya.
Pasutri dan K tersebut kini dikenakan pasal terkait memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
"Tersangka telah diamankan di Mapolsek Kemuning dan akan dikenakan Pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebut AKP Warno.
Diketahui saat hendak digerebek S dan K berusaha melarikan diri namun dengan cepat polisi dapat menangkap mereka, sementara YA sedang berbaring di atas tempat tidur.
Baca Juga: Muhammad Taufik Sudah Ditangkap, Nih Tampangnya
"Para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Kemuning untuk pemeriksaan dan proses lebih lanjut. Selain sabu juga diamankan barang bukti satu alat isap sabu, dua unit telepon genggam, uang tunai Rp650 ribu dan satu buah dompet warna hitam," terangnya.(antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Pasangan suami istri (pasutri) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tepergok berbuat aksi tak terpuji pada akhir pekan lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
- Polda Riau Mengerahkan 1.395 Personel untuk Pengamanan Pilkada 2024
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- Eks Bupati Kuansing Sukarmis Divonis 12 Tahun Penjara
- Polisi Tangkap 15 Pelaku Bentrokan di Pekanbaru, Langsung Ditetapkan Tersangka
- Penghuni Kos-kosan di Dago Bandung Produksi Narkoba, Polisi Sita 1,5 Kg Tembakau Sintetis
- H-10 Pilkada Riau, Elektabilitas Abdul Wahid-SF Hariyanto Masih Tertinggi