Aksi Terlarang 2 Pria Ini Diketahui Polisi, Begini Jadinya

jpnn.com, TANGERANG - Petugas Unit Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang menangkap 2 pria, pelaku kasus penggelapan mobil kontainer dan besi tua.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro mengatakan kedua pelaku berinisial AR (25) dan PH (33).
Adapun AR merupakan seorang residivis yang baru 5 bulan keluar penjara.
"Keduanya ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan mobil kontainer dan besi tua sebanyak 24 ton," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Rabu (29/12).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/9) lalu.
Kejadian bermula saat PH dan AR mengantar besi 24 ton itu ke sebuah pabrik peleburan besi di kawasan Balaraja menggunakan mobil kontainer.
Setibanya di pabrik tersebut, PH pergi untuk mandi.
Ketika PH selesai mandi, AR beserta mobil kontainer dan besi-besi itu sudah tidak ada.
Petugas Unit Reskrim Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang menangkap 2 pria ini. Ada yang kenal?
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- Curi Rokok di Ruko, Pria Ini Ditangkap Polisi