Aksi Terlarang Tante AN Asal Karawang Ini Sempat Viral, Begini Nasibnya Kini
jpnn.com, KARAWANG - Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) telah menangkap wanita berinisial AN (40) setelah video aksi terlarangnya saat membakar Bendera Merah Putih viral di media sosial.
Namun, Tante AN asal Karawang itu tidak diproses hukum, melainkan dibawa polisi ke rumah sakit jiwa di Bogor.
Menurut Kapolres setempat AKBP Aldi Subartono, penyidik telah memeriksa belasan saksi terkait kasus itu.
"Setelah ditangkap, kami langsung meminta keterangan 11 saksi, termasuk keluarganya," kata AKBP Aldi Subartono di Karawang pada Kamis (17/3).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi itu, polisi menyimpulkan bahwa Tante AN mengalami gangguan jiwa.
Oleh karena itu, polisi langsung membawa warga Kecamatan Rawamerta, Karawang tersebut ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Cisarua Bogor untuk mendapat perawatan.
Aksi Tante AN membakar Bendera Merah Putih sebelumnya viral di media sosial.
Sesuai catatan kepolisian, AN juga pernah berurusan dengan Polres Karawang pada 3 Januari 2021.
Tante AN asal Karawang yang viral setelah melakukan aksi terlarang membakar Bendera Merah Putih ditangkap polisi. Begini nasibnya.
- Viral Polisi Pangkat Kompol Dibentak Pemotor di Kediri, Pelaku Ternyata
- Arogansi Ivan Pengusaha yang Suruh Siswa Menggonggong Berujung Bui, Ini Pelajaran!
- Pengusaha yang Paksa Anak Sujud dan Menggonggong Ditangkap Polisi
- Kasus Pria Pengusaha di Surabaya Suruh Siswa Sujud dan Menggonggong Diusut Polisi
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi