Aksi Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius bagi Kebebasan Pers

jpnn.com, JAKARTA - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) mengecam keras aksi teror berupa pengiriman kepala babi yang dialamatkan kepada jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana atau Cica. Aksi ini dinilai sebagai bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan bahwa tindakan teror semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” kata Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3).
Iwakum mengingatkan bahwa kebebasan pers dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap ancaman terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan transparansi.
Sekretaris Jenderal Iwakum Ponco Sulaksono mendesak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap pelaku.
“Proses hukum terhadap pelaku teror penting untuk memutus mata rantai kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis. Terlebih, kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis terus meningkat,” tegas Ponco.
Iwakum juga mengajak seluruh organisasi jurnalis, masyarakat sipil, dan aparat penegak hukum untuk bersatu melawan segala bentuk teror terhadap pers. “Jurnalis harus diberikan perlindungan yang memadai agar mereka dapat menjalankan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi tanpa rasa takut,” tambah Irfan.
Diberitakan, Kantor Tempo menerima kiriman kepala babi pada Kamis (19/3). Kepala babi tersebut dibungkus dalam kotak kardus yang dilapisi styrofoam dan dialamatkan kepada Cica, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Ketua Umum Iwakum Irfan Kamil mengatakan bahwa tindakan teror semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
- Komjak Yakin Revisi KUHAP Takkan Alihkan Kewenangan Penyidikan ke Jaksa
- Iwakum Kecam Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Ajudan Panglima TNI
- Ajudan Panglima TNI Diduga Intimidasi Wartawan, Iwakum Mengecam & Tuntut Pengusutan
- Iwakum Kecam Aksi Doxing terhadap Wartawan Seusai Demo Indonesia Gelap
- Dewan Langitan
- Wamenkum Harap Iwakum dengan Badan Hukumnya Kritis Terhadap Pemerintah