Aksi Teroris Pria 36 Tahun yang Dipenjara karena Tikam Tetangga Sendiri di Sydney
Seorang pria di Sydney Ihsas Khan telah dijatuhi hukuman penjara selama 36 tahun karena menikam tetangganya dalam aksi teror yang digambarkan sebagai tindakan mengerikan.
Ihsas Khan menikam Wayne Greenhalgh di jalan raya di Minto, daerah di sebelah barat daya kota Sydney pada tanggal 10 September 2016.
Untungnya, Wayne yang menderita luka parah karena tikaman berlari menyelamatkan diri ke sebuah salon untuk mencari bantuan dan berhasil selamat.
Karena terkunci di luar salon, Ihsas memukul-mukul pintu kaca dengan pisau sambil berteriak, "Mereka membunuh orang kami, dia harusnya dibunuh juga", "Allahu Akbar", dan "Mereka telah mencoba membunuh saudara saya di Iraq".
Di pengadilan hari Rabu (5/6/2019) Hakim Geoffrew Beller mengatakan bahwa perbuatan Ihsas dipengaruhi ideologi atas nama agama yang menurutnya "tidak bermoral dan bejat".
"Aksi yang dilakukan terdakwa sangatlah kejam, ganas dan tidak manusiawi," kata sang hakim.
Hakim Geoffrew memvonis hukuman penjara Ihsas selama 36 tahun dengan periode minimum menjalani hukuman selama 27 tahun.
- Ada Sejumlah Alasan Indonesia Menaikkan PPN, tetapi Apakah Sudah Tepat?
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda
- Dunia Hari Ini: Israel Menyetujui Gencatan Senjata Dengan Hizbullah
- Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
- Dunia Hari Ini: Menang Pilpres, Donald Trump Lolos dari Jerat Hukum
- Dunia Hari Ini: Kelompok Sunni dan Syiah di Pakistan Sepakat Gencatan Senjata